Berita Nasional

Saat Ini Mau Registrasi Ulang Kartu SIM? Ini Caranya untuk Berbagai Operator

Walau begitu, warga sejak beberapa hari ini sibuk meregistrasi ulang nomor mereka. Meregistrasinya harus mengikuti format tertentu

Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com

Dia sempat bingung apakah karena nomor ibunya itu bekas nomor almarhum ayahnya lantas registrasi gagal terus, berarti yang dimasukkan harus NIK ayahnya. “Kata petugasnya itu nggak ngaruh. Kalau memang sekarang nomornya dipakai ibu saya, yang dimasukkan tetap harus NIK ibu saya. Karena antrean penuh, saya disuruh balik lagi 1 November nanti,” ujarnya.

Besok paginya, kejadian lucu terjadi.

Ibunya mendapatkan banyak SMS menyuruh registrasi ulang.

“Karena ibu saya sudah tua dan tak paham harus menjawab seperti apa, akhirnya dibalasnya asal saja. Ibu saya cuma mengetik tiga kata, yaitu ya terima kasih. Setelah itu ada banyak SMS lagi mengatakan format yang dimasukkan salah,” urainya.

SMS itu tak dihiraukannya lagi, namun tak lama setelah itu dapat SMS lagi mengatakan registrasinya berhasil, lengkap dengan keterangan nama lengkap dan alamat rumahnya.

Agar registrasi berhasil, di grup WhatsApp belakangan ini ramai beredar tata cara pendaftarannya untuk berbagai operator.

Masing-masing memiliki format yang berbeda, ada juga yang sama.

Berikut tata caranya yang beredar di pesan WhatsApp:

“Aturan baru registrasi kartu prabayar dengan nomor KK dan NIK KTP segera dijalankan mulai 31 Oktober 2017. Ancamannya buat yang enggan registrasi, akan diblokir atau tidak bisa digunakan. Tapi gimana cara registrasinya?

Tiap operator memiliki beberapa cara yang berbeda untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Dan WinPoin akan merangkumnya untuk kamu!

Tapi sebelum kita masuk ke cara registrasinya, berikut persyaratan atau dokumen yang diperlukan:

• Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan.

• Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK).

• Kartu Keluarga.

• Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved