Inilah 4 Orang Penyebar Meme Setya Novanto yang Masih Diburu Kader Golkar

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka penyebar meme Setya Novanto ketika sakit.

Penulis: Restudia | Editor: Ernawati
zoom-inlihat foto Inilah 4 Orang Penyebar Meme Setya Novanto yang Masih Diburu Kader Golkar
media sosial
Capture media sosial milik Golkar Pasundan yang berisi pencarian pelaku penyebar Meme Setya Novanto.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka penyebar meme Setya Novanto ketika sakit.

Dilansir KOMPAS.com, tersangka penyebar meme Setya Novanto saat sakit, Dyan Kemala Arrizzqi adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu (1/11/2017).

Toni mengetahui Dyan ditangkap polisi karena menyebar meme Novanto di rumahnya di Tangerang, Selasa (31/10/2017).

Ia menambahkan PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyan selama diperiksa oleh polisi.

"Ada teman-teman yang on the way ke sana (Kantor Bareskrim)," lanjut Toni.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di RS Premier Jatinegara, Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Penangkapan tersebut didasari oleh laporan Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto pada 10 Oktober.

Barang bukti yang disita saat penangkapan yakni satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah Sim Card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32 GB.

Tersangka mengunggah sejumlah gambar dan video melalui berbagai akun media sosial Instagram pada 7 Oktober.

Dalam kultwit akun twitter Golkar Pasundan, @PG_Pasundan mentweet tim kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan ada empat terlapor lain selain Dyan yang belum ditangkap dan diproses.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved