Berita Balangan
Tiga Penjaga Warung di Balangan Terjaring Razia, Gara-garanya Cuma Ini
Meningkatkan keamanan di Kabupaten Balangan, Satuan Sabhara Polres Balangan bekerjasama dengan Satpol PP terus melakukan giat
Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Meningkatkan keamanan di Kabupaten Balangan, Satuan Sabhara Polres Balangan bekerjasama dengan Satpol PP terus melakukan giat dengan menyasar warung remang-remang, kemarin Selasa (31/10/2017).
Menjamurnya warung remang yang dapat menimbulkan kerawanan terus ditekan, dalam kegiatan tersebut melibatkan satuan samping Satpol PP guna menegakkan Perda di Kabupaten Balangan.
Meskipun tidak menemukan kerawanan kejahatan seperti kepemilikan senjata tajam, narkoba maupun premanisme, namun personel berhasil mengamankan 3 orang yang tersandung kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan),sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (5) UU Nomor 24 tahun 2013 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 65 ayat (1) perda Kab. Balangan tentang perubahan atas perda Balangan nomor 04 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Baca: Korban Puting Beliung: Baru di Dunia, Sudah Sangat Mengerikan, Bagaimana Kalau Kiamat Nanti
Baca: Meme Lucu Registrasi Kartu SIM Gagal Bikin Ngakak
Ketiganya adalah SF (17) warga Desa Paharangan Rt 03 Kecamatan Daha Utara Kabupaten HSS (Kandangan), SW (37) Desa Paran Rt 01 Kecamatan Paringin serta HH (22) warga Desa Tungkap Kecamatan Sungkai Kabupaten Banjar.
Kasat Sabhara Polres Balangan AKP Tukiman membenarkan terjaringnya 3 orang tanpa identitas diri tersebut dalam kegiatan pemeriksaan warung remang.
Baca: Menakjubkan! Jamur Cantik Ini Ditemukan di Hutan Kahung Aranio Kalimantan Selatan
"Ketiga warga yang terjaring tanpa identitas tersebut langsung dilakukan proses Tipiring dan diberikan pembinaan untuk secepatnya memiliki KTP," ujarnya.
