Berita Kabupaten Banjar
Denda Akta Kelahiran Yang Diusulkan Dihapus di Kabupaten Banjar Capai Setengah Miliar Rupiah!
Untuk mencapai target itu, Pemkab Banjar terbentur ketentuan denda keterlambatan selama 60 hari sebesar Rp50 ribu.
Penulis: Hari Widodo | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kepmendagri No 9/2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran menguntruksikan manargetkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di tahun 2017 ini sebesar 75 persen dan tahun 2018 mencapai 85 persen.
Untuk mencapai target itu, Pemkab Banjar terbentur ketentuan denda keterlambatan selama 60 hari sebesar Rp50 ribu. Karena itu, Disdukcapil Banjar mengusulkan perubahan Perda No 3//2016 yang mengatur itu.
Namun, perubahan raperda ini membawa konsekwensi cukup berarti bagi Pemkab Banjar. Selama setahun, pendapatan dari denda akta kelahiran mencapai hampir setengah milyar rupiah.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Malam Ini, Duel Ketat Chelsea vs Manchester United
Kepala Disdukcapil Banjar H Azwar Hadi membenarkan rencana penghapusan ini cukup dilematis karena denda akta kelahiran ini memberikan sumbangan PAD yang cukup besar.
Saat ini saja, pendapatan yang didapat Disdukcapil Rp509 juta diatas target pendapatan Rp474, 8 juta atau112 persen dari target pendapatan.
Dari pendapatan yang diperoleh tersebut, disumbang khusus dari denda keterlambatan akta kelahiran saja Rp448, 3 juta.
Baca: LIVE STREAMING Madura United Vs Barito Putera, Kickoff!, Tonton Laganya di Sini
"Makanya, cukup dilematis. Cuma, denda keterlambatan akta kelahiran ini tidak tepat dijadikan sumber pendapatan. Makanya, kami berharap denda ini bisa kabulkan terutama untuk usia 0-18 tahun," ujar Azwar.
