Berita Balangan

Maling Kotak Amal Masjid Al Akbar Balangan Tertangkap, Pencuri Ternyata Pasutri, Gunakan Linggis

terungkap pelaku pencurian uang di kotak amal di Masjid Al Akbar Kabupaten Balangan ternyata pasangan suami istri

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
PENCURI DIBORGOL (ILUSTRASI)- Pelaku pencurian uang di kotak amal Masjid Al Akbar Balangan terungkap 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Niat hati ingin gelar resepsi, namun pasangan MN (19) dan DW (16) malah terjerat kasus pencurian dan kini sudah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan. Keduanya warga Kabupaten Balangan.

MN dan DW merupakan pasangan suami istri yang mempersiapkan resepsi pernikahan, sementara akad sudah dilangsungkan. Keduanya harus merasakan sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang mereka lakukan.

Keduanya bekerjasama mencuri uang pada kotak amal di Masjid Al Akbar, Kabupaten Balangan pada 16 Oktober lalu.

"Kemungkinan posisinya sebelum kejadian mereka berencana menggelar resepsi pernikahan, entah apakah mereka perlu biaya, atau bagaimana sehingga melakukan pencurian tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Isi kotak amal tersebut diketahui mencapai dua juta rupiah, dengan kerugian selain uang tunai, dirugikan pula kerusakan kotak amal yang dibongkar paksa.

Baca juga: BREAKING NEWS- Pria Lansia Ditemukan Tewas di Selokan Seberang SMKN 5 Banjarmasin, Warga Geger

Baca juga: Viral Video Ada Tikus Dalam Makanan, Pemilik Rumah Makan Padang di Banjarmasin Lapor ke Polisi

Dari hasil penangkapan ini pula, pelaku mengakui bahwa mereka sama-sama berperan dalam aksi tersebut.

Menurut pengakuan DW yang disampaikan ke Kasat Reskrim, ia beserta suami awalnya berniat untuk tidur di Masjid Al Akbar saat dini hari pada tanggal 16 Oktober 2025 tersebut, namun saat masuk ke masjid, melihat adanya kotak amal, munculah keinginan untuk mencuri.

Bahkan DW mengambil peralatan tukang yang kebetulan saat itu Masjid Al Akbar sedang dalam masa renovasi, sehingga ada tempat penyimpanan alat-alat tukang.

DW mengambil peralatan di antaranya linggis dan gerindra serta mengumpulkan kotak amal di dalam masjid, lalu MN berperan membuka paksa kotak amal tersebut.

Setelah selesai melakukan aksinya, MN dan DW langsung meninggalkan lokasi dan pergi arah Tabalong dengan mengendarai mobil calya yang ia rental. 

"Dalam perjalanan ke Tabalong mereka mengalami laka tunggal sehingga mobilnya sempat direparasi ke bengkel resmi di Tabalong. Namun saat menunggu reparasi, MN mengambil kunci mobil orang lain di bengkel tersebut dan membawa mobil itu, sehingga dilaporkan kasus pencurian mobil oleh petugas bengkel," terang Iptu Joko.

MN diamankan di Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara beberapa hari setelah kejadian, sementara DW ditangkap di rumahnya di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Akibat perbuatannya, MN dan DW dijerat tindak pidana pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum pun terus berjalan terhadap keduanya.


(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)


_____


Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi saat memberikan keterangan terkait penangkapan pencuri kotak amal Masjid Al Akbar, Kamis (6/11/2025). (Foto : Isti Rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved