Draf Raperda Penempatan Tenaga Kerja
Perda Provinsi Hanya Mewajibkan Magang, Kadisnaker: Mau Mempertajam Urusan Kota
Kalsel sudah memiliki Perda tentang tenaga kerja yakni Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Ketenagaakerjaan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kalimantan Selatan sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang tenaga kerja yakni Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Ketenagaakerjaan.
Perda itu secara implisit mengedepankan putra daerah.
Antonius Simbolon, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Rabu (8/11) mengakui memang dalam pasal 19 setiap perusahaan di daerah wajib menerima tenaga kerja daerah alias lokal untuk magang.
“Tapi untuk magang dulu. Sebab kalau langsung diterima, dikhawatirkan skill dan kemampuannya tidak mumpuni untuk itu. Makanya untuk menimba ilmu diberi ruang untuk magang,” jelas Antonius, Rabu (8/11).
Baca: Draf Raperda Banjarmasin Wajibkan Rekrut Tenaga Lokal, Warga Pendatang Cemas
Disebutkan dia, untuk perda di Kalsel juga sudah mengatur untuk menyerap tenaga lokal asli daerah untuk dimagangkan. “Jumlah peserta magang yang dapat diterima perusahaan paling banyak 30 persen dari jumlah karyawan,” ujarnya.
Dia berujar, perda itu dibuat awalnya untuk putra daerah atau tenaga lokal agar tidak menjadi penonton.
“Kalau penonton, maka akan dilindas jadinya. Karena itu perlu diatur sehingga terbitlah peluang itu,” imbuhnya.
Namun, Antonius enggan mengomentari soal raperda yang tengah disusun Pemko Banjarmasin tentang pengaturan 40 persen untuk tenaga lokal dihitung sekurang-kurangnya sampai lima tahun dan 75 persen untuk umum sesuai kualifikasi yang ditentukan.
Baca: SAKSIKAN LIVE STREAMING TV ONE Martapura FC vs Persis Solo Pukul 16.00 Wita, Frans: Kita Siap Perang
“Nah, kalau kota mau mempertajam ya itu urusan kota,” kata dia.
Sementara Yazidie Fauzie, ketua Komisi IV DPRD Kalsel, menjelaskan untuk kabupaten/kota dirasa belum perlu merinci perda yang sudah ada. Sebab, Perda Ketenagakerjaan provinsi sudah mengatur perlindungan tenaga kerja lokal. (lis)
Baca lebih lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Kamis (9/11/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/banjarmasin-post-edisi-cetak_20171109_110713.jpg)