Dugaan Korupsi KTP El
Lagi, KPK Tetapan Setya Novanto Tersangka Dugaan Korupsi e-KTP, Ternyata Sejak 31 Oktober 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan lagi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan lagi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Setya Novanto diumumkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.
Dengan penetapan tersebut, Ketua DPR RI tersebut menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya Setya Novanto telah berstatus tersangka.
Baca: Tak Usung Kader Sendiri, Malah Pilih Ridwan Kamil, Setya Novanto: Kita Punya Cita-Cita Besar
Baca: Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka e-KTP, Partai Golkar: Pertama Prihatin, Kedua Hormati Hukum
Baca: Ketua Partai Golkar Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka e-KTP, GMPG Minta Dia Dijemput Paksa
Status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," ujar Saut Situmorang.
Dalam proses tersebut, lanjut Saut Situmorang, telah disampaikan permintaan keterangan pada Setya Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.
Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan karena pelaksanaan tugas kedinasan.
Baca: Dua Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi, Ini Komentar Jokowi dan Kapolri, Ini Kasus Unik
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik, penyelidik dan penuntut melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017 dan kembali menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 untuk tersangka SN," kata Saut Situmorang.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, diungkapkan Saut Situmorang, KPK telah mengantarkan surat SPDP pada Setya Novanto pada 3 November 2017 di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jurus-lupa-dipakai-setya-novanto_20171104_072910.jpg)