Kriminalitas Kalteng

Sadis, Arbainah Tewas Setelah Diperlakukan seperti Ini oleh Pembunuhnya

Setelah mendapatkan identitas korban bernama Arbainah alias Raodah (40) warga Jalan Riau Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
tribunkalteng.co/fathurahman
Supian Suri, Pelaku pembunuh Arbainah ditangkap di Pelaihari Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah mendapatkan identitas korban bernama Arbainah alias Raodah (40) warga Jalan Riau Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya, polisi langsung menelisik pelaku pembunuhan.

Polisi memintai keterangan suami dan beberapa orang teman dekat korban dan munculah nama Supian Suri alias Usup (42) warga Pinggiran Hilir Kecamatan Astabul Kabupaten Banjar, yang belakangan diketahui ada hubungan terlarang dengan Arbainah.

Supian Suri diduga kuat sebagai pelaku pembunuh Arbainah, dengan cara mencekik korban hingga tewas kemudian untuk menghilangkan jejak pakaian korban dilucuti dan jenazah korban dibuang ke rawa pinggiran Jalan Mahirmahar.

Baca: DPO Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kalteng Ini Diamankan di Astambul

Kapolres Palangkaraya AKBP Lili Warli , Jumat (10/11/2017) mengungkapkan, tersangka dan korban bertemu di Kota Palangkaraya, dan saat itu, korban usai bertengkar dengan suaminya.

Hingga akhirnya korban dan pelaku janjian bertemu di jalan menuju ke arah Jalan Mahirmahar Lingkar Luar Palangkaraya dengan mengendarai motor Yamaha Mio KH 2713 TQ.

"Usai bertengkar korban pergi menghubungi tersangka dan meminta kepada tersangka agar menikahinya," kata Lili.

Saat itu, tersangka menolak, sehingga pelaku dan korban sempat cekcok mulut yang akhirnya tersangka nekat mencekik korban dari belakang hingga korban pingsan.

Baca: Identitas Jenazah Tanpa Busana di Mahirmahar Terungkap, Ini Keterangan Kapolres Palangkaraya

Usai mencekik, pelaku kemudian memukul korban dengan sepotong kayu hingga korban pun meninggal dunia.

"Saat itu, pelaku ingin memastikan korban benar-benar meninggal, sehingg pelaku mengikat leher korban dengan tali hingga ke kepala korban, saat korban benar-benar wafat, tali dilepas, "ujar Lili.

Saat korban tewas, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan mengambil semua perhiasan korban serta Identitas korban dan membawanya ke Jalan Tjilik Riwut KM 25 dengan menggunakan motor korban untuk menghilangkan jejak.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Palangkaraya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku pun dikenakan acaman kurungan selama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved