Sosialisasi Program PKH
Ini Tiga Komponen yang Diverfikasi Bagi Calon Penerima Manfaat PKH Rp 1,89 Juta Per Tahun
Ada banyak yang datang ke kantor Kecamatan Banjarmasin Barat tidak mengerti fungsi dan manfaat PKH.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan warga mengikuti sosialisasi sekaligus verifikasi calon penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicanangkan Kementerian Sosial di Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (15/11) siang.
Ada banyak yang datang ke kantor Kecamatan Banjarmasin Barat tidak mengerti fungsi dan manfaat PKH.
Hasan, koordinator PKH Kota Banjarmasin, dikonfimasi membenarkan pihaknya melakukan verifikasi atau pendataan calon penerima manfaat PKH berdasar Basis Data Terpadu (BDT) pemutahiran tahun 2015 dari Kementerian Sosial.
“Ada tiga komponen dalam PKH, yakni klasifikasi ibu hamil dan balita. Selanjutnya, anak sekolah SD sampai SMA, dan lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat,” ujar Hasan.
Baca: 12.045 KK di Banjarmasin Terima Kartu PKH, Anis Malah Bingung Bakal Dapat Rp 1.890.000
Hasil verifikasi, lanjut dia, nantinya disampaikan ke Kementerian Sosial. Penerima PKH yang telah terverifikasi, nantinya mendapatkan bantuan uang dan sosial serta bantuan itu sifatnya multidimensi.
“Jika bantuan uang, maka satu KK akan memperoleh Rp 1.890.000 per tahun yang dibayarkan empat kali penyaluran dalam satu tahun,” beber Hasan.
Dia mencontohkan, jika warga penerima manfaat PKH dulu punya anak SMP, dan sekarang sudah lulus, bisa jadi setelah hasil verifikasi calon penerima PKH itu nanti tak mendapatkan bantuan lagi karena anaknya telah lulus SMP.
Baca: Tes Pramusim MotoGP 2018 - Empat Pembalap Jatuh di Tikungan Terangker di Valencia
Ditambahkan dia, dari 12.045 KK calon penerima PKH yang diusulkan ke Kemensos, nantinya dikalkulasi dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.
Bisa saja, kata Hasan, namanya yang diusulkan untuk menerima PKH, nantinya belum bisa menerima karena keterbatasan anggaran.
“Yang jelas, semua hasil verifikasi akan diserahkan ke Kemensos paling lambat 20 November,” katanya.
Terpisah Aep Ruhya, Kabid Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Banjarmasin, menyatakan verifikasi calon penerima manfaat PKH dari Kemensos berdasarkan BDT pada 2015.
Disebutkan dia, calon penerima manfaat PKH dikumpulkan kantor kecamatan, agar mempermudah verifikasi. “Bisa jadi saat ini warga menerima bantuan, nanti bisa jadi tidak akan mendapatkan bantuan,” ujarnya. (ogi/lis)
Baca lebih lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Kamis (16/11/2017)
