Dugaan Korupsi KTP El

Penyidik KPK Bawa Satu Koper Saat Masuk ke Rumah Setya Novanto, Isinya?

Namun, saat ditanya isi koper biru itu, kedua penyidik KPK enggan menjawab dan langsung masuk ke rumah Novanto.

Editor: Elpianur Achmad
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper berwarna biru saat memasuki kediaman Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Para penyidik KPK telah mendatangi kediaman Novanto sejak pukul 21.40 WIB.

Namun, saat ditanya isi koper biru itu, kedua penyidik KPK enggan menjawab dan langsung masuk ke rumah Novanto.

Para penyidik KPK datang menggunakan lima mobil Toyota Inova. Mereka enggan menjawab saat ditanya maksud kedatangannya ke rumah Novanto.

Baca: Sudah Terbitkan Surat Penangkapan, KPK Berharap Setya Serahkan Diri Sebelum Ditangkap

Diketahui, Novanto telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Ia juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya sempat berstatus tersangka. Namun penetapan tersangkanya dibatalkan setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Baca: Pencarian Setnov Nihil, KPK Pertimbangkan Masukkan Setya Novanto Jadi DPO

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini telah ditayangkan di KOMPAS.com berjudul: Masuk ke Rumah Novanto, Penyidik KPK Bawa Satu Koper

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved