Dugaan Korupsi KTP El
Sudah Terbitkan Surat Penangkapan, KPK Berharap Setya Serahkan Diri Sebelum Ditangkap
Penyidik KPK ternyata telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penyidik KPK ternyata telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP yang mangkir panggilan perdana sebagai tersangka pasa Rabu (15/11/2017) kemarin.
Berbekal surat penangkapan itulah, Rabu (15/11/2017) malam, penyidik KPK menyambangi rumah Setya Novanto di jalan Wijaya, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.
"Pertama kami konfirmasi memang ada yang ditugaskan ke lapangan sejak malam sampai dini hari tadi. Jadi sebelumnya perlu kami sampaikan segala persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku baik sebagai saksi maupun tersangka sudah dilakukan dan alasan ketidakhadiran yang diberikan kami merasa tidak relevan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017) dini hari di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pencarian Setnov Nihil, KPK Pertimbangkan Masukkan Setya Novanto Jadi DPO
Lebih lanjut karena ada kebutuhan penyidikan akhirnya KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Setya Novanto dan dilakukan upaya pencarian.
Sayangnya hingga kini pencarian yang dilakukan penyidik masih nihil termasuk di kediaman Setya Novanto, disana tidak ada Setya Novanto.
"Kami berharap SN untukk menyerahkan diri ke kantor KPK," tambah Febri.
Berita ini telah ditayangkan di Tribunnews.com.
