Berita Nasional

Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY

Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, kabar duka. Antasari Azhar, mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada hari ini, Sabtu 8 November 2025.

Editor: Murhan
kompas.com
MENINGGAL DUNIA - Sejumlah kerabat mengucapkan selamat kepala mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadika di Perumahan Les Belles Mansion Tangerang Selatan. Kamis (10/11/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, kabar duka. Antasari Azhar, mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada hari ini, Sabtu 8 November 2025.

Dikabarkan, Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun.

Meninggalnya Antasari diungkap Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar.

"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman.

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.

Baca juga: Keadaan Fahmi Bo Setelah Dibawa Raffi Ahmad ke Rumah Sakit, Empedu Diangkat Lalu Ucapkan Ini

Fakta Antasari Azhar

Antasari lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Antasari Azhar pernah menjadi polemik saat itu.

Dia didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari hukuman pidana mati tapi divonis 18 tahun penjara.

Di pengadilan, Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved