Berita Nasional
MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
MKD dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio bersalah
BANJARMASINPOST.CO.ID - Anggota DPR nonaktif dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang menjatuhkan sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan tanpa gaji dan tunjangan. Dia akan mengambil hikmah dan menjadikan keputusan tersebut sebagai pelajaran untuk menjadi lebih baik.
“Keputusan sudah diambil MKD dan saya terima secara lapang dada,” ujar Sahroni, Rabu (5/11).
“Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” katanya lagi.
Tak lupa, politikus Partai Nasdem ini mengungkapkan komitmennya untuk terus memperbaiki dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat.
MKD dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambung dia.
Baca juga: Dua Remaja Melapor Dikeroyok Pria Berseragam Polisi di Martapura, Korban Mengalami Luka dan Trauma
Adang memaparkan, bagi Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi. Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
“Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” kata Adang.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuh dia.
Pada Senin (3/11), Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan kepada pihaknya. Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan menerima pengaduanatas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam. (kompas)
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|
| Bisikan Gaib Sangat Kuat Ini Dorong Seorang Pria Siram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Riau |
|
|---|
| Satu Kebijakan Kontroversial Gubernur Riau Abdul Wahid Sebelum Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Siswi 16 Tahun Asal Bone Sulawesi Selatan, Jadi Korban Nafsu Bejat dua Pemuda |
|
|---|
| Dua Dari Dirawat di Rumah Sakit, Bocah Korban Serangan Gajah Sumatera di Pekanbaru Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.