Politik
Rencana Eko Patrio Usai Vonis MKD Nonaktifkan Dirinya Selama 4 Bulan, Ungkap Kata Ikhlas
Eko Patrio diputuskan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pemilik nama lengkap Eko Hendro Purnomo dinonaktifkan selama 4 bulan.
Ringkasan Berita:
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
- Eko Patrio menghormati keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
- MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Eko Patrio diputuskan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pemilik nama lengkap Eko Hendro Purnomo ini dinonaktifkan menjadi anggota DPR RI selama 4 bulan.
Beda dengan Sahroni yang dinonaktifkan selama 6 bulan.
Eko Patrio mengaku menerima dengan ilklas hasil vonis MKD.
Baca juga: Gandeng BPBD Kalsel, Grup Astra Banjarmasin Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kampung Berseri Astra
Baca juga: Tubuh Nenek Ditemukan Hangus di Hutan, Ternyata Dibakar Ponakan, Motif Dipicu Dendam Sering Dimarahi
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mencoba berbesar hati menerima putusan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Eko Patrio dinyatakan melanggar atau melalaikan Pasal 81 Undang-Undang 2 Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Gak ada yang saya sampaiin, terima kasih aja buat MKD," ujar Eko Patrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari Tribunnewscom.
"Saya banyak berdoa ajalah, oke makasih ya teman-teman,"
Terkait rencana kedepannya pasca dinonaktifkan sementara, Eko hanya bisa mengikuti dan mengikhlaskannya.
Baca juga: Kode Keras Habib Jafar Bakal Hadiri Haul ke-21 Guru Sekumpul, Doain Suatu Hari Gue Jadi Ayah
"Ya ngikutin tadi udah keputusan MKD tadi, yaudah makasih," ujar Eko Patrio meninggalkan awak media.
Adapun hal iyang menjadi pertimbangan majelis hakim MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelas Adang Daradjatun, dilansir dari tayangan youtube DPR RI.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
Hal itu dinilai setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
| Hasil Akhir Nasib Sahroni di DPR RI, MKD Putuskan Bersalah, Nonaktif 6 Bulan |
|
|---|
| Wajah Jokowi Tak Lagi Muncul di Logo Projo, Budi Arie Singgung Kultus Individu |
|
|---|
| Kongres III Projo Digelar, Budi Arie Beri Sinyal Gabung Partai Gerindra |
|
|---|
| Jokowi Tak Hadiri Kongres III Projo, Sampaikan Pesan Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Respon Bupati Pati Usai Gagal Dimakzulkan DPRD, Janji Evaluasi Kinerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.