Politik

Rencana Eko Patrio Usai Vonis MKD Nonaktifkan Dirinya Selama 4 Bulan, Ungkap Kata Ikhlas

Eko Patrio diputuskan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pemilik nama lengkap Eko Hendro Purnomo dinonaktifkan selama 4 bulan.

Editor: M.Risman Noor
Youtube Eko Patrio TV
DISERBU - Kolase aktivitas Eko Patrio usai tak berkantor di DPR dicapture Rabu (1/10/2025). Kini Eko Patrio divonis nonaktif oleh MKD DPR RI. 

Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.

Baca juga: Kiriman Sampah ke TPA Banjarbakula Tanpa Proses Pemilahan, Terbanyak dari Banjarmasin

Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.

Namun yang mempengaruhi putusan hakim, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.

Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.

Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.

Diketahui, Eko Patrio sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh PAN.


Penonaktifan tersebut buntut dari kontroversi yang dilakukan Eko karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.

"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut.

Baca juga: Pertamax Masih Langka di SPBU, Pengendara di HSS Kuras Pertalite dari Tangki

Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.


Senasib dengan Eko Patrio, dua anggota DPR yang terbukti bersalah melanggar kode etik lainnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach juga disanksi penonaktifkan sementara.

Hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan ketiga anggota DPR tersebut dinonaktifkan.

Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.

"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan,"kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir Youtube DPR RI.

Baca juga: Selipkan Tujuh Butir Ekstasi di Sandal, Warga Banjarmasin dan Banjar Ditangkap di HSU

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved