Berita Viral

Menteri ATR/BPN Surati PN Makassar, Ingatkan Lahan Hadji Kalla Punya Sertifikat HGB

Kementerian ATR/BPN bersurat ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan terkait eksekusi lahan Jusuf Kalla.

Editor: M.Risman Noor
tribun timur
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meninjau langsung lahan yang menjadi objek sengketa antara pihaknya dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan kementeriannya telah menyurati Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terkait proses eksekusi lahan milik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
  • PT Hadji Kalla, perusahaan bentukan Jusuf Kalla, dinyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. 
  • Selain itu, lahan yang bermasalah tersebut tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kemarahan mantan Wapres Jusuf Kalla akan kasus penyerobotan tanah miliknya seluas 16,4 hektare menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kementerian ATR/BPN bersurat ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan terkait eksekusi lahan Jusuf Kalla.

Pertimbangannya, tanah atas nama PT Hadji Kalla itu mempunyai  Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.

Selain itu, lahan yang bermasalah tersebut tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono.

Baca juga: Maling Kotak Amal Masjid Al Akbar Balangan Tertangkap, Pencuri Ternyata Pasutri, Gunakan Linggis

Baca juga: Daur Ulang Bahemart Sungai Andai Banjarmasin Bikin Bak dari Botol Bekas, Hasil Sedekah Sampah Warga

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan kementeriannya telah menyurati Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terkait proses eksekusi lahan milik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tengah sengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). 

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," kata Nusron saat ditemui usai acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (06/11/2025).

Adapun constatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan yang tertera dalam putusan pengadilan, sehingga tidak ada kesalahan objek.

Diketahui, Mantan wapres Jusuf Kalla marah. Tanahnya seluas 16,4 hektare diserobot perusahaan besar Lippo Group.

Jusuf Kalla langsung turun ke lapangan mendatangi objek tanah yang dicaplok perusahaan besar tersebut.

JK menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group itu.

Baca juga: Ini Identitas Pria yang Tewas di Selokan Depan SMKN 5 Banjarmasin, Pedagang Sapu Hidup Sebatang Kara

Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektare itu telah dimiliki keluarganya melalui PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meninjau langsung lahan yang menjadi objek sengketa antara pihaknya dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Kunjungan JK ini dilakukan sehari setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi lahan yang disengketakan, disusul konferensi pers yang digelar oleh Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, bersama kuasa hukumnya Agustinus Bangun pada Senin (3/11/2025).

Dalam pernyataannya kepada media, JK menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved