Berita Viral

Menteri ATR/BPN Surati PN Makassar, Ingatkan Lahan Hadji Kalla Punya Sertifikat HGB

Kementerian ATR/BPN bersurat ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan terkait eksekusi lahan Jusuf Kalla.

Editor: M.Risman Noor
tribun timur
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meninjau langsung lahan yang menjadi objek sengketa antara pihaknya dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi. 

M Muhtar SH, pengacara Rugayya, menyebut perkaranya telah putus di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 472/ Pdt.G/2025/PN.Mks tanggal 21 Agustus 2025 Jo.


Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 350/PDT/2025/PT.MkS tanggal 16 Oktober 2025.

Dia juga menyebut, ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara ini di pengadilan.

“Awalnya minta Rp500 juta, lalu  minta lagi naik 750 juta, terakhir minta lagi Rp1,2 miliar.”

Kini, pihaknya sudah mengajukan memori Kasasi.

Dia berharap, ada keadilan dalam penanganan perkara hak miliknya ini.

Dikonfirmasi Tribun, kemarin, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.

Sehari, sebelumnya Presdir Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menyebut semua pihak menghargai putusan majelis hakim. (*)

 

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved