Berita Viral
Menteri ATR/BPN Surati PN Makassar, Ingatkan Lahan Hadji Kalla Punya Sertifikat HGB
Kementerian ATR/BPN bersurat ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan terkait eksekusi lahan Jusuf Kalla.
M Muhtar SH, pengacara Rugayya, menyebut perkaranya telah putus di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 472/ Pdt.G/2025/PN.Mks tanggal 21 Agustus 2025 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 350/PDT/2025/PT.MkS tanggal 16 Oktober 2025.
Dia juga menyebut, ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara ini di pengadilan.
“Awalnya minta Rp500 juta, lalu minta lagi naik 750 juta, terakhir minta lagi Rp1,2 miliar.”
Kini, pihaknya sudah mengajukan memori Kasasi.
Dia berharap, ada keadilan dalam penanganan perkara hak miliknya ini.
Dikonfirmasi Tribun, kemarin, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.
Sehari, sebelumnya Presdir Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menyebut semua pihak menghargai putusan majelis hakim. (*)
Sumber: kompas.com
| Murka Mantan Wapres Jusuf Kalla Tanahnya Diserobot, Ini Permainan Lippo Group |
|
|---|
| Nekat Bakar Pesantren Tempatnya Menimba Ilmu Agama, Santri Tak Tahan Terus Dibully, Polisi Beber Ini |
|
|---|
| Bayar Rp2,6 Miliar ke 2 Polisi yang Ngaku Adik Kapolri, D Kecewa Anak Tak Lolos Akpol, Ini Kasusnya |
|
|---|
| Todongkan Pistol ke Kepala Minta Rp1 Miliar, Ini Kronologi Perwira Polisi dan 7 TNI Peras Pengusaha |
|
|---|
| Tubuh Nenek Ditemukan Hangus di Hutan, Ternyata Dibakar Ponakan, Motif Dipicu Dendam Sering Dimarahi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.