Berita Viral

Delapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Beda Pasal

Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar jadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews
TERSANGKA - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para wartawan mengambil gambar ijazahnya. Kini Ros Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus terkait dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki babak baru.
  • Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. 
  • Delapan orang sebagai tersangka dibagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL
  • Tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo.

Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar merupakan 3 dari 8 tersangka yang diumumkan Polda Metro Jaya.

Sementara mantan ketua KPK Abraham Samad yang sempat diperika polisi, tidak masuk dalam 8 tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Heboh Perempuan Ditemukan Meninggal di Kawasan Mantuil Banjarmasin, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Sempat Anjlok, Harga Cabai Hiyung Tapin Kembali Berangsur Normal

Kasus terkait dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.


Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

 

Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Baca juga: Buruh Serabutan di Kintap Tanahlaut Ditangkap Polisi, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.


Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved