Berita Viral

Delapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Beda Pasal

Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar jadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews
TERSANGKA - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para wartawan mengambil gambar ijazahnya. Kini Ros Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS- Balita Berusia 2,5 Tahun di Malinau Loksado HSS Hilang, Pencarian Masih Dilakukan

Respons Kubu Jokowi

Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurut Rivai, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan memang sudah seharusnya masuk ke tahap penetapan tersangka.

"Beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai.

Langkah hukum ini dilakukan semata-mata guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan Ijazah Palsu yang beredar.

Rivai menegaskan bahwa tujuan laporan polisi adalah agar keaslian Ijazah Jokowi dapat diuji secara hukum.

Soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, Rivai menekankan hal itu bukan menjadi concern-nya.

Baca juga: Kala Api Berkobar di Kampung Gadang Banjarmasin, Warga Sebut Dengar Suara Teriakan dari Rumah Korban

Selain itu, sejak awal laporan dilayangkan, kliennya tidak pernah mencantumkan nama terlapor secara spesifik.

Total 12 orang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma.

Rivai menjelaskan bahwa ke-12 nama terlapor itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan Polda Metro Jaya.

“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya,"tuturnya.


"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambung Rivai.

Lebih lanjut, pengawas eksternal seperti Kompolnas ikut hadir dalam gelar perkara sebagai bentuk penyidikan yang transparan.

Baca juga: Kondisi Jalan Longsor di Desa Banjarsari Tanbu Kalsel, Diduga Akibat Dampak Aktivitas Tambang

Adapun berkas ijazah Jokowi, mulai dari SD hingga ijazah kuliah dari UGM, kini telah diserahkan dan berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah tersebut dilakukan setelah Jokowi diperiksa penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved