Korupsi KTP El
Setya Novanto Dideadline Serahkan Diri Malam Ini, Jika Tidak KPK Akan Lakukan Tindakan Ini
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah itu akan dilakukan jika Novanto tidak menyerahkan diri paling lambat Kamis (16/11/2017).
"DPO sebagaimana yang disampaikan masih dalam proses. Tentu kita menunggu waktu yang cukup. Apakah ada itikad yang baik untuk datangi KPK atau tidak. Jadi kami masih menunggu sebelum kami terbitkan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Menurut Febri, malam ini seluruh pimpinan KPK akan membicarakan terkait proses memasukkan nama Novanto dalam DPO tersebut.
Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari Novanto.
Selain itu, kata Febri, hari ini KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto.
"Malam ini akan dibicarakan apakah akan dikeluarkan DPO seperti Miryam waktu itu. Kami keluarkan DPO berkoordinasi dengam Polri untuk mencari yang bersangkutan," ucapnya.
Baca: Ucapkan Ulang Tahun ke Sule, Andre Taulany Salah Posting Foto Pelawak ini, Bikin Warganet Ngakak
Baca: Heboh Video Istri Pergoki Suami dengan Wanita Lain di Kamar HBI? Kenapa Ikam Lawan Lakiku
Baca: Hasil Akhir Timnas U-23 Indonesia Vs Suriah - Skor 2-3, Pelajaran dari Syria
KPK pernah mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam DPO terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Febri berharap Novanto memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus korupsi e-KTP.
KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya melindungi atau menyembunyikan Novanto.
"Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK, " ucapnya.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
