Berita Nasional
Alhamdulillah, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Biaya 8 Penyakit, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sejak Jumat (24/11/2017), di berbagai media pemberitaan, beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi 8 penyakit katastropik.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat sempat khawatir menyusul beredarnya berita BPJS tidak lagi mau menanggung pembiayaan 8 penyakit katastropi. Bahkan sejak Jumat (24/11/2017), di berbagai media pemberitaan, beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi 8 penyakit katastropik.
Sebanyak 8 penyakit katastropik tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS menyatakan bahwa informasi tersebut tak sepenuhnya betul.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun mengeluarkan siaran pers terkait isu tersebut. Ia menceritakan awal mula salah informasi yang beredar di masyarakat.
Baca: Duh, BPJS Bakal Hapus Pembiayaan 8 Penyakit, Rahimah Bingung Obati Kanker Anaknya
Kesalahpahaman berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.
Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. "Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya," kata Nopi.
Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.
"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.
Baca: Abu Vulkanik Gunung Agung Tutup Langit Bagian Timur Bali, Bandara Ngurah Rai Resmi Ditutup 24 Jam
Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Baca: Deputi Direksi BPJS Kalimantan: BPJS Tak Akan Menghapus 8 Daftar Penyakit itu Dari Pembiayaan
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," katanya.
Sebelumnya Kompas.commemberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya. Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik)