Berita Jakarta

Bolehkan Warga Gunakan Lapangan Monas, Anies Baswedan: Lapangan Monas Milik Rakyat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memenuhi semua janji-janjinya yang pernah dia ucapkan selama berkampanye di Pilkada DKI Jakarta.

Editor: Elpianur Achmad
kompas.com
Peserta doa bersama memadati lapangan Monas, Jumat (2/12/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memenuhi semua janji-janjinya yang pernah dia ucapkan selama berkampanye di Pilkada DKI Jakarta.

Salah satu janjinya, yakni memperbolehkan warga menggunakan lapangan Monas untuk berkegiatan.

"Kita Insya Allah ingin melunasi setiap janji-janji yang pernah kita berikan. Malam hari ini sebuah janji berhasil dilunaskan pada semua. Areal ini akan bisa digunakan untuk kegiatan sosial, kegiatan budaya, pendidikan, termasuk kegiatan keagamaan," ujar Anies dalam sambutannya di acara Tausiyah Keagamaan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017) malam.

Baca: Wah! Setelah Lepas Hijab Rina Nose Mulai Makin Berani Lakukan Ini

Menurut Anies, sejak pertama kali berdiri, lapangan Monas merupakan lapangan rakyat. Atas dasar itu, dia ingin mengembalikan lapangan ini untuk rakyat.

Baca juga : Anies-Sandi dan Para Ulama Naik TransJakarta ke Dalam Monas

"Lapangan ini dari dulu lapangannya rakyat, lapangan tempat berkumpulnya rakyat, bukan lapangan yang terisolasi, ini merupakan milik rakyat. Kita akan kembalikan itu kepada rakyat. Di lapangan ini kita kembalikan kemerdekaan untuk berkegiatan," kata Anies.

Baca: VIDEO: Erupsi Gunung Agung, Ada Penampakan Sosok Wajah Raksasa di Kepulan Asap

Dibukanya kembali kawasan Monas merupakan kebijakan Anies-Sandi yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga : Di Hadapan Massa Tausiyah, Sandiaga Umumkan Monas Boleh Digunakan Acara Keagamaan

Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved