Berita Nasional

Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Tim Koordinasi MBG

Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, yang tertuang dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025.

Editor: Irfani Rahman
Antara
ZULKIFLI HASAN - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) bersama Menteri Pertanian sekaligus pejabat baru Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman (kiri) dan pejabat lama Kepala Bapanas periode 2022-2025 Arief Prasetyo Adi (kanan) menyampaikan sambutan saat serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Senin (13/10/2025). Terbaru, Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Di tengah banyaknya usulan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025.

Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG ini beranggotakan unsur kementerian dan lembaga lintas sektor, yang diatur dalam Pasal 6 Keppres 28/2025 dengan Ketua yaitu Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Selain itu, Nanik S Deyang yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian.

Tugas dari Tim Koordinasi MBG termaktub dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Keppres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 oleh Prabowo ini mengatur pembentukan tim untuk memastikan program andalan Presiden tersebut berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Mengenai lembaga baru ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menungkapkan, Presiden Prabowo Subianto membentuk untuk membantu tugas Badan Gizi Nasional (BGN).

 “Jadi, begini, untuk membantu Badan Gizi Nasional kemudian pemerintah, Bapak Presiden, membentuk yang namanya tim koordinasi,” ungkap Prasetyo, Kamis (30/10).

Baca juga: Heboh Isu Motor Jadi Brebet Usai Isi Pertalite di Banjarmasin, Antrean di SPBU Tetap Ramai

Baca juga: Tindak Tegas Pencuri Meteran PAM

Adapun fungsi Tim Koordinasi MBG sebagaimana diatur dalam Pasal 4, meliputi penyusunan kebijakan penyelenggaraan program MBG. Lalu, melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program di pusat dan daerah.

Selain itu, fungsi Tim Koordinasi MBG juga mencakup monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan program, serta merekomendasikan kebijakan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung efektivitas program.

 

Presiden Prabowo Subianto mengeklaim program MBG 99,99 persen berhasil. Angka ini merupakan perbandingan dari jumlah porsi yang telah dibagikan dengan jumlah kasus error. Ia memerinci, MBG telah mendistribusikan 1,4 miliar menu kepada 36,2 juta penerima.

Sebelumnya, BGN juga menetapkan batas maksimal porsi MBG sebanyak 3.000 porsi per dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. “Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik.

“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi,” tambahnya. (kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved