Berita Nasional
Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil, Guru Ngaji di Jombang Dituntut 9 Tahun Penjara
Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban saat orang tua gadis tersebut sedang tidak berada di rumah
BANJARMASINPOST.CO.ID, JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, menuntut Sugiono (60) Seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah telah setubuhi anak tetangganya yang berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (28/10/2025).
“Kami menuntut terdakwa Sugiono dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (30/10/2025).
Menurut Andie, tuntutan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan selama proses persidangan yang menunjukkan Sugiono telah berulang kali menyetubuhi korban.
Baca juga: Unit Buser Polres HST Amankan Pelaku Penggelapan Asal Barito Utara
Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban saat orang tua gadis tersebut sedang tidak berada di rumah.
“Dari keterangan yang terungkap di sidang, perbuatan dilakukan berulang kali dan salah satunya bahkan dengan memanjat pagar rumah korban,” ungkapnya.
Andie menambahkan, Sugiono mengakui seluruh perbuatannya. Hubungan antara pelaku dan korban juga terjalin cukup lama karena keduanya tinggal berdekatan dan korban sempat menjadi murid mengaji pelaku saat masih kecil.
“Terdakwa ini memang guru ngaji, jadi sudah saling mengenal dengan keluarga korban,” tuturnya melanjutkan.
Dalam aksinya, Sugiono juga kerap menakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
“Biasanya pelaku mengancam secara verbal, seperti mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu yang malu’,” kata Andie menirukan pengakuan terdakwa.
Baca juga: Kedapatan Mabuk dan Bawa Sajam, Warga Agra Budi Diamankan Polsek Liang Anggang
Kasus ini mencuat pada April 2025, ketika orang tua korban curiga karena anaknya mengalami perubahan fisik dan kemudian diketahui sedang hamil. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Sugiono yang diketahui sering datang ke rumah korban saat sepi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Sugiono dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Poisi Ungkap Modus Enam Pelaku Penjarahan Mesin ATM di Pekalongan |
|
|---|
| Seleksi Terbuka Pemprov Kalsel Dimulai, 12 Jabatan Strategis Eselon II Dilelang |
|
|---|
| Beraksi Menggunakan Mobil Rental, Pencuri Embat Sepeda Milik Jamaah Masjid di Gowa |
|
|---|
| Tertimpa Tembok Saat Beristirahat, Penjaga Parkir di Surabaya Tewas |
|
|---|
| Perahu Terbalik Dihantam Gelombang, Seorang Nelayan di Gunungkidul Dilaporkan Hilang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.