Berita Banjarbaru

Kedapatan Mabuk dan Bawa Sajam, Warga Agra Budi Diamankan Polsek Liang Anggang

sajam yang dibawa MN memiliki panjang 21,5 sentimeter dengan kumpang hulu yang terbuat dari besi dan diselipkan ke dalam kantong celana

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ratino Taufik
Humas Polsek Liang Anggang
MN (28) saat diamankan pihak Polsek Liang Anggang, Kamis (30/10) dinihari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kedapatan bawa senjata tajam dan mabuk, MN (28) warga Jalan A. Yani Gang Agrabudi Kelurahan Landasan Ulin Tengah harus berurusan dengan kepolisian. 

Pria yang diketahui sebagai Office Boy (OB) di salah satu perusahaan itu diamankan tim Opsnal Polsek Liang Anggang,   Kamis (30/10/2025) dinihari.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan telah mengamankan satu pelaku pembawa sajam dan telah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca juga: Poisi Ungkap Modus Enam Pelaku Penjarahan Mesin ATM di Pekalongan

"Saat itu, personel sedang melintasi sebuah ritel modern yang berlokasi di Kilometer 24, Banjarbaru. MN terlihat sedang berada dibawah pengaruh alkohol. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di badan ditemukan senjata tajam jenis pisau," kata  Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, sajam yang dibawa MN memiliki panjang 21,5 sentimeter dengan kumpang hulu yang terbuat dari besi dan diselipkan ke dalam kantong celana sebelah kanan. 

Akibat perbuatannya, MN terancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

"Dia juga mengakui jika sajam itu adalah miliknya," kata Kapolsek. (banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved