Berita Banjarmasin

Upaya Damai Gagal Capai Kesepakatan, Polemik Pemilihan Dekan FSI Uniska MAB Lanjut ke Persidangan 

Polemik pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Uniska MAB, Periode 2025-2030 berlanjut ke persidangan di PM Banjarmasin

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
SIDANG GUGATAN- Purnamasari didampingi kuasa hukumnya, saat menjalani sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terkait polemik pemilihan Dekan FSI Uniska MAB Periode 2025-2030.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proses pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, Periode 2025-2030 menuai polemik.

Kegaduhan tersebut bahkan berlanjut hingga ke meja persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/10/2025).

Gugatan diajukan oleh satu diantara dua kandidat, yakni Purnamasari, melalui kuasa hukumnya, Bujino A Salan, terhadap Dekan terpilih Akhmad Hulaify.

Bujino mengatakan bahwa proses pemilihan Dekan tersebut diduga kuat mengandung perbuatan melawan hukum. Khususnya terkait berkas administrasi Surat Keterangan Sehat Rohani milik Akhmad Hulaify.

Baca juga: Gelar Seminar Senastika 2025, Uniska MAB Dorong Inovasi untuk Kota yang Lebih Hidup 

Dalam gugatannya, Bujino meminta majelis hakim mewajibkan Rektor Uniska MAB, Prof Zainul, untuk mencabut Surat Keputusan pelantikan Akhmad Hulaify sebagai Dekan FSI periode 2025–2030.

"Langkah ini terpaksa kami tempuh, karena upaya mediasi yang sempat ditempuh tidak mencapai kesepakatan," katanya.

Dijelaskan Bujino, saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin berlangsung, pihak Yayasan Uniska MAB justru menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kliennya.

SP 3 itu menyebutkan bahwa Purnamasari melakukan pelanggaran etik dosen kategori berat, yang kemudian berujung pada keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak yayasan.

Bujino pun menilai penerbitan SP 3 itu telah melampaui kewenangan yayasan.

Ia menambahkan, penerbitan SP 3 di tengah proses mediasi menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak yayasan maupun kampus untuk menyelesaikan polemik secara damai.

"Teguran dan sanksi terhadap dosen merupakan kewenangan rektor, bukan yayasan," katanya.

Baca juga: Tabligh Akbar Uniska MAB Banjarmasin Angkat Semangat Dakwah Mahasiswa Kampus Islam

Sementara itu para pihak tergugat yang hadir pada sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut, enggan memberikan komentar.

Hal serupa juga terjadi saat Rektor Uniska MAB, Prof Zainul saat dikonfirmasi via pesan singkat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved