Berita Banjarmasin

Dulu Titik-titik Ini Dilarang, Sekarang Taksi Online Bebas Jemput Penumpang

Masih kata Rusdiansyah, kesepakatan ketiga yaitu adanya batasan tarif batas atas dan batas bawah yang berlaku

Editor: Didik Triomarsidi
net
parkir duta mall 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Konflik antara angkutan konvensional dan angkutan daring dipastikan bakal berkurang. Kedua belah menyepakati tiga opsi yang ditawarkan Dinas Perhubungan, di antaranya, aksi konvensional bisa bergabung dengan taksi berbasis aplikasi (daring).

Rusdiansyah, Kadishub Provinsi Kalsel mengatakan selama ini taksi daring tidak boleh menjemput penumpang di bandara dan mall yang telah bekerjasama dengan taksi konvensional. Dengan ada kesepakatan itu, nanti taksi daring boleh menjemput penumpang di titik tersebut.

Masih kata Rusdiansyah, kesepakatan ketiga yaitu adanya batasan tarif batas atas dan batas bawah yang berlaku untuk seluruh angkutan di Kalsel.

Tarif angkutan nantinya akan mengikuti ketetapan pemerintah, yaitu berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat : SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang dasar atas dan dasar bawah Rp 3.700/km dan batas atas rp 6.500/km. Tarif itu akan diujicobakan selama tiga bulan.

Baca: Wow! Pukulan Hook Kiri Ngannou Ini Calon KO Terbaik Tahun 2017

Baca: Ramalan 2018, Prabu Jayabaya Melihat Bakal Kembali Terjadi Tsunami?

Baca: Benarkah Saranjana Kota Gaib di Kotabaru yang Tak Kasat Mata, Begini Kisah-kisahnya

Pemerataan tarif ini, jelas Rusdiansyah, harus dilakukan agar tak ada tarif yang lebih mahal dan lebih murah. Selama ini tarif taksi konvensional dianggap lebih mahal dibanding taksi daring. Dengan batas atas dan bawah, maka taksi konvensional bisa bersaing dengan taksi daring.

Hasil kesepakatan itu tegasnya merupakan kesepakatan resmi antara Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Organda Prov Kalsel, Organda Cabang Banjarmasin, Organda Cabang Banjarbaru, Perwakilan Grab serta perwakilan Online Gojek, pengusaha angkutan konvensional dan online beberapa waktu lalu.

Poin-poin ini nanti nya akan disahkan sebagai Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan Angkutan sewa Khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) di wilayah Kalimantan Selatan.

“Segera akan kita buat Pergubnya dari kesepakatan ini,” kata Rusdiansyah.

Materi dari kesepakatan itu akan disampaikan ke Karo Hukum Pemprov Kalsel dan kemudian disampaikan ke gubernur. Selain itu kini pihaknya sedang menggodok pembatasan kuota pemberian izin taksi online di Kalsel. Pembatasan Kouta itu berdasar luas wilayah provinsi Kalsel, jumlah penduduk dan jumlah taksi konvensional di Kalsel.

Dengan adanya beberapa pertimbangan itu, menurut Rusdiansyah, taksi daring diharapkan tak mati karena jumlahnya terlalu banyak atau justru jumlah taksi dari terlalu sedikit mengakibatkan terlantarnya calon penumpang.

Sementara itu, Rustam, pengawas taksi bandara Kojatas yang juga sopir taksi Kojatas mengatakan, pihaknya memang terlibat dalam pertemuan di Dishub Kalsel beberapa waktu lalu yang menghasilkan beberapa kesepakatan. Namun dia mengakutidak tahu jika kesepakatan itu dianggap sudah final.

Pasalnya, sebut dia, akan diadakan pertemuan kedua yang kembali membahas tentang taksi daring dan konvensional.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved