Kriminalitas Kabupaten Banjar

Inilah Pasal yang Disiapkan Jaksa untuk Menjerat Bandar Arisan Online Martapura

Sidang tuntutan terhadap Raihanah alias Iray (23) ditunda untuk digelar besok Selasa (5/12/2017).

Penulis: Hari Widodo | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.co.id/hari widodo
Raihanah alias Iray, terdakwa kasus arisan online, usai menjalani sidang di PN Martapura, Senin (4/12/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID.MARTAPURA - Sidang tuntutan terhadap Raihanah alias Iray (23) ditunda untuk digelar besok Selasa (5/12/2017).

Meski begitu jaksa penuntut umum (JPU), Noor Haniyah, memberikan sedikit bocoran pasal yang bakal dikenakan terhadap bos arisan online tersebut.

Noor Haniyah yang ditemui usai sidang menjelaskan, di dalam tuntutannya nanti pihaknya akan menjerat Iray dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dia tidak mengenakan Pasal UU ITE dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1)UURI No11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Alasannya, karena Iray mengelola sendiri usaha abal-abal arisan onlinenya bukan dalam bentuk perusahaan.

"Usahanya tidak terdaftar. Makanya, kita jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ungkap Noor Haniyah. (BANJARMASINPOST.co.id/hari widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved