Kriminalitas Kabupaten Banjar
Dituntut 3 Tahun 4 Bulan, Bos Arisan Online Memohon Diringankan Hukuman, Ini Alasannya
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Agustinus Sangka Kala, Gatot Rahardjo dan Gesang Yoga Madyasto, dia menyampaikan tidak melakukan pembelaan
Penulis: Hari Widodo | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Raihanah alias Iray (23) tidak mampu menyembunyikan sedihnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Haniyah membacakan tuntutannya.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Agustinus Sangka Kala, Gatot Rahardjo dan Gesang Yoga Madyasto, dia menyampaikan tidak melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Kepada hakim, dia meminta untuk diringankan vonis hukumannya. Alasannya, anaknya masih kecil.
Baca: Inilah Pasal yang Disiapkan Jaksa untuk Menjerat Bandar Arisan Online Martapura
"Saya mohon diringankan hukuman. Anak saya masih kecil," ungkapnya.
Di persidangan itu, JPU Noor Haniyah menuntut Iray dengan hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan.
Iray di sepanjang persidangan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Undang-Undang KUHP.
"Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinka bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 378 KUHP. Kami memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun empat bulan," katanya.
