Berita Kalteng

Kasus Dugaan Pungutan Liar Kepsek SMAN-1 Palangkaraya Akhirnya Masuk Meja Hijau

Kasus pungutan liar penerimaan siswa baru di SMAN-1 Palangkaraya, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan.

Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
Tribunkalteng.com/Faturrahman
Kepala Sesksi Penerangan Hukum ( Kapankum ) Kejati Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah melalui pemberkasan untuk untuk menyiapkan berkas penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kasus pungutan liar penerimaan siswa baru di SMAN-1 Palangkaraya, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan.

Dua orang terdakawa yang diduga melakukan pungutan liar penerimaan siswa baru di SMAN-1 Palangkaraya adalah, Kepsek Badah Sari dan Wakasek SMAN-1 bernama Zaini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kapankum ) Kejati Kalteng, Senin (11/12/2017) Rustianto, mengatakan, berkas kasus pungli di SMAN-1 Palangkaraya sudah masuk pengadilan.

Baca: Bupati H Eddy Raya Samsuri Dapat Penghargaan dari Menkum HAM, Bukti Peduli Hak Asasi Manusia

"Ya. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dan mulai masuk persidangan, ada tiga orang jaksa penuntut umum yang kami siapkan untuk proses di Pengadilan,"ujarnya.

Dia juga megatakan, bahwa selama dalam penahanan pihaknya terdakwa Badah Sari sering mengeluh sakit sehingga, pihaknya kerap membawanya ke rumah sakit untuk diobati.

"Memang penahananya sempat dibantarkan, karena dia sering mengeluh sakit, dan memang ada usulan tahanan kota tetapi kebijakannya ada pada penyidik, dan pimpinam kami,"ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved