Jaksa Blak-blakan Sebut Setya Novanto Lakukan Kebohongan, Maqdir Langsung Protes

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto,

Editor: Ernawati
kompas.com
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto (kiri berkemeja putih dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, sudah berbohong dengan berpura-pura sakit.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Awalnya, hakim bertanya kepada Novanto mengenai nama lengkapnya.

Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim. Beberapa kali dia tidak menjawab.

Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit.

Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.

Jaksa Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik setelah diperiksa dokter.

Dokter memeriksa tekanan darah, nadi, dan gula darah Novanto.

Jaksa juga menghadirkan empat dokter yang memeriksa Novanto ke hadapan hakim.

"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata jaksa Irene.

Mendengar hal itu, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, langsung protes.

"Kami keberatan yang mulia," ucap Maqdir.

Namun, di tengah perdebatan mengenai kondisi Novanto, sidang langsung diskors karena Ketua Umum Partai Golkar itu hendak ke toilet.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved