Dugaan Korupsi KTP Elektronik

Pengamat Hukum Nyentrik Ini Titip Pesan kepada Setya Novanto di Sidang Keduanya

Pengamat Hukum Nyentrik Ini Titip Pesan kepada Setya Novanto di Sidang Keduanya, Apakah Itu?

Editor: Royan Naimi
Tribunnews.com
Pengamat hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengamat hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi berpesan kepada Setya Novanto saat jalani sidang kedua.

Ya, terdakwa Setya Novanto menjalani sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Sidang kedua itu beragendakan pembacaan eksepsi Setya Novanto sebagai terdakwa dan penasehat hukum atas keberatan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengamat hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menilai sidang pembacaan eksepsi penting.

Baca: Jelang Sidangnya Besok Setya Novanto Mengeluh Alami Sakit Ini

Baca: Dua Anak Setya Novanto Sempat Mangkir, KPK Jadwalkan Panggil Lagi

Baca: Sosok Kontroversial Bakal Terdepak dari Kepengurusan Golkar, Siapa Saja Mereka?

Oleh karena itu, ia merasa, Setya Novanto perlu memanfaatkan sidang tersebut untuk mengoreksi dakwaan dari JPU.

"Jadi keseimbangan antara hak-hak terdakwa dengan hak negara untuk memberikan pembelaan," tutur pria yang juga staff pengajar di Universitas Sumatera Utara, Selasa (19/12/2017).

Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.

JPU KPK membacakan dakwaan itu di sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.

Atas serangkaian pasal yang didakwakan, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

"Misalnya, terhadap dakwaan itu dituduhkan pasal 2 dan pasal 3. Ya, pihak lawyer harus bisa memberikan apakah secara materil dan formil itu bisa dikritisi," kata Mulyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved