Kabar Gembira! Pemerintah Buka Lagi Pendaftaran CPNS 2018 Termasuk di Daerah, Ingat, Siapkan Ini

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI akan membuka lagi penerimaan CPNS

Editor: Murhan
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Pedagang menawarkan buku panduan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ini mungkin menjadi kabar gembira bagi para pencari kerja yang mengincar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak lama.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI akan membuka lagi penerimaan CPNS pada tahun 2018 atau gelombang ketiga.

Khusus gelombang ketiga ini, CPNS yang akan diterima direncanakan untuk formasi pegawai daerah.

Pada gelombang pertama, ada sebanyak 17.521 CPNS diterima untuk Kementerian Hukum dan HAM dan.

Pada gelombang kedua, ada sebanyak 17.928 formasi untuk mengisi jabatan pada 30 kementerian, 30 lembaga negara, dan 1 pemerintah provinsi, yakni Pemprov Kalimantan Utara.

Total CPNS diterima pada 2 gelombang pada tahun 2017 sebanyak 35.449 dari 1,2 juta pendaftar.

Pada gelombang ketiga, jumlah yang akan diterima jauh lebih banyak, yakni 120 ribu CPNS.

"Akan ada 120 ribu orang calon PNS termasuk formasi untuk pegawai daerah," kata Menteri PAN-RB RI, Asman Abnur di Jakarta, pekan lalu.

Baca: Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Chelsea, Asa The Blues Menggeser Man United

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB RI, Herman Suryatman mengatakan, pihaknya masih memvalidasi data usulan formasi dari setiap instansi yang direncanakan selesai pada bulan ini.

Selanjutnya, 2 bulan kedepan, Kementerian PAN-RB RI akan menetapkan formasi yang dibutuhkan dan mengumumkan pembukaan lowongan CPNS kepada masyarakat.

Baca: Ramalan Peruntungan Anda di Tahun 2018, Pemilik Shio-shio Ini Paling Hoki di Tahun Anjing Tanah 2018

Asman mengatakan, penerimaan CPNS tahun ini akan diprioritaskan formasi guru dan tenaga kesehatan.

Bagi yang tak lulus tes CPNS pada tahun lalu, bisa mendaftar lagi pada tahun ini.

Tak Boleh Ada Titipan Pejabat

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved