Berita Viral

Nasib ASN yang Terjaring Pesta Gay di Hotel Bareng 33 Pria: Gaji Dihentikan, Terancam Terjangkit HIV

Inilah nasib oknum ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang terlibat dalam pesta gay di Hotel Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Murhan
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DITAHAN - Sebanyak 34 pria peserta pesta gay digiring ke sel Polrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).. Mereka digrebek saat menggelar acara pesta seks sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel Surabaya 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Inilah nasib oknum ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang terlibat dalam pesta gay di Hotel Surabaya, Jawa Timur.

Kini, oknum ASN yang berstatus PPPK itu gajinya dihentikan akibat kasus tersebut.

Bahkan, ASN itu kini malah disarankan oleh Bupati agar lebih memilih untuk mengundurkan diri.

Oknum ASN itu merupakan pegawai Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi menyebut jika pilihan yang paling bagus untuk ASN tersebut adalah mengundurkan diri.

Subandi menambahkan, pilihan itu lebih bagus daripada dipecat akibat persoalan hukum dan sosial yang sudah dilakukan.

Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi ketika berbincang dengan Tribun Jatim Network, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Fakta Penggerebekan Pesta Gay di Hotel, Jaring 34 Pria yang 29 di Antaranya Idap HIV, Ada PPPK

“Lebih baik dia mundur saja, daripada dipecat tidak hormat,” ujar Subandi. 

Namun, bupati tetap mengembalikan keputusan kepada yang bersangkutan.

Dia yang akan mengambil keputusan, apakah memilih mengundurkan diri atau menjalani proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sidoarjo.

Belum lagi proses hukum di kepolisian atas perkara yang dialaminya. 

Pemkab Sidoarjo, lanjut Bupati Subandi, tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Pihaknya terus memantau perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya. 

Setelah semua proses hukum selesai, Pemkab akan mengambil tindakan tegas atas perkara itu. 

“Sementara gajinya dihentikan. Tapi jika dia tidak mengundurkan diri, ya nanti kita proses sebagaimana aturan yang berlaku. Yang pasti kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved