Berita Viral

Sudah Bayar Rp503 Juta, Sri Pilu Anaknya Gagal Masuk Polisi, Malah Gugur di Seleksi Tahap Awal

Bayar Rp503 juta, Ni Komang Sri Wahyuni Utami pilu anaknya gagal masuk polisi. Dia sudah gugur pada seleksi tahap pertama penerimaan anggota Polri

|
Editor: Murhan
ist via Tribun Bali
LAPOR - Korban penipuan lolos Polri saat melapor ke SPKT Polres Klungkung, Sabtu (25/10/2025) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah bayar Rp503 juta, Ni Komang Sri Wahyuni Utami (48) pilu anaknya gagal masuk polisi.

Bahkan, anaknya sudah gugur pada seleksi tahap pertama penerimaan anggota Polri itu.

Dalam ceritanya, uang itu awalnya disetorkan korban agar anaknya bisa lolos menjadi anggota polisi Republik Indonesia (Polri).

Tergiur iming-iming jalan pintas itu, akhirnya korban setuju hingga menyetorkan uang tersebut secara dicicil.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, korban telah membuat laporan ke Polres Klungkung, Sabtu (25/10/2025).

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim,” ujar Dewa, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Turun dari Mobil Lalu Mengemis di Lampu Merah, Kakek Berbaju Lusuh Itu Bikin Publik Merasa Tertipu

Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula sekitar April 2023.

Saat itu, pelapor yang berprofesi sebagai pedagang di Terminal Galiran berkenalan dengan seorang pria berninisal Komang OI.

Dari pembicaraan keduanya, Komang OI mengaku mengenal seseorang yang bisa membantu meluluskan calon anggota Polri.

Korban kemudian diperkenalkan kepada seorang perempuan berinisial Kadek TKW.

Dalam pertemuan di sebuah warung makan di kawasan Lebih, Gianyar, Tuisna mengaku mampu meloloskan anak korban, I Kadek RB, menjadi anggota Polri dengan syarat menyediakan dana Rp 500 juta.

Merasa yakin dengan bujuk rayu dan jaminan pengembalian uang jika anaknya gagal, korban menyerahkan uang secara bertahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp250 juta diserahkan tunai di rumah kontrakan Kadek TKW di Batubulan, Gianyar, pada 6 Mei 2023.

Pembayaran kedua dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Kadek TKW di Bank BPD Bali sebesar Rp250 juta pada 13 Juni 2023.

Tak hanya itu, korban juga sempat diminta menambah Rp3 juta untuk biaya transportasi pengiriman uang ke Jakarta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved