Perempuan Tunanetra Dipenjara Gara-gara Posting Soal Raja Thailand

Pengadilan di Thailand dilaporkan memvonis penjara seorang perempuan tunanetra selama 18 bulan.

Editor: Ernawati
thesun
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANGKOK - Pengadilan di Thailand dilaporkan memvonis penjara seorang perempuan tunanetra selama 18 bulan.

Sebab, dia dianggap telah menyebarkan fitnah terhadap anggota keluarga kerajaan lewat media sosial Facebook.

Diwartakan kantor berita AFP Kamis (4/1/2018), Nuhurhayati Masoe (23) awalnya memposting sebuah artikel pada Oktober 2016.

Perempuan asal kawasan minoritas Provinsi Yala itu mendengar artikel tersebut melalui aplikasi audio bagi tunanetra.

Dalam artikel tersebut, terdapat sebuah kutipan yang dianggap menyinggung keluarga kerajaan.

Pengacara Masoe, Kaosar Aleemama berkata, jaksa penuntut menginginkan Masoe dipenjara selama tiga tahun.

Namun, hakim kemudian mengurangi hukuman kurungan Masoe menjadi 18 bulan.

"Hakim bersimpati kepada keadaan fisiknya. Meski, hal itu tidak menutupi fakta dia telah melakukan kejahatan serius," kata Aleemama.

AFP memberitakan, pemerintah Thailand menerbitkan undang-undang yang mengizinkan para penyebar hinaan kepada keluarga kerajaan dipenjara hingga 15 tahun.

Peraturan tersebut dilanjutkan Raja Maha Vajiralongkorn yang menggantikan ayahnya, Bhumibol Adulyadej.

Biasanya, pelaku penyebar hinaan kepada anggota keluarga kerajaan disidang secara rahasia dan tertutup. (KOMPAS.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved