OTT KPK di HST

Bupati HST Jadi Tersangka, Ketua Dewan Minta Sekda Segera Koordinasi dengan Mendagri

Ketua DPRD HST H Saban Effendi, menyatakan berduka cita atas masalah yang saat ini menimpa Kepala Daerah HST, H Abdul Latif

Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
menunjukkan jempol dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar pada Jumat (5/1/2018) pukul 16.00 WIB. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Ketua DPRD HST H Saban Effendi, menyatakan berduka cita atas masalah yang saat ini menimpa Kepala Daerah HST, H Abdul Latif yang oleh KPK ditetapkan sebgai tersangka dalam kasus gratifikasi pembangunan gedung Rawat Inap Rs Damanhuri Barabai proyek tahun 2017.

Namun, soal masalah hukum, Saban enggan memberikan komentarnya.

"Kita hormati keputusan KPK. Namun sebagai mitra DPRD kami turut berduka cita,"kata Saban.

Soal bagimana roda pemerintahan selanjutnya, Saban pun meminta agar Sekda HST segera mengordinasikannya dengan Mendagri. Terutama menyangkut wewenang mengambil kebijakan dan keputusan, yang sementara dijalankan oleh Wabup HST, agar jika ada hal yang memerlukan keputusan cepat dan penting bisa diwakilkan oleh Wabup,"kata Saban.

Baca: Bulan Depan Bupati HST Abdul Latif Akan Gelar Resepsi Pernikahan, Dapat Izin KPK atau Tidak Ya?

Baca: Bupati HST Abdul Latif Baru Satu Minggu Menikah dengan Wanita Barabai Sebelum Terkena OTT KPK

Baca: Segel Dibuka KPK, Warga Tercengang Saksikan Deretan Mobil Mewah di Garasi Rumah Dinas Bupati HST

Baca: Kronologi KPK OTT Bupati HST Abdul Latif, Ditangkap Saat Pimpin Rapat

Baca: Ini Daftar Mobil-mobil Mewah Bupati HST Abdul Latif, Harganya Selangit Pasti Bikin Kamu Terbelalak

Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Abdul Latif (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Abdul Latif (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara, Wabup HST menyatakan, Sekda segera melakukan konsultasi ke Mendagri, agar bisa menyelesaikan hal-hal mendesak saatini, yaaitu pembayaran gaji pegawai, perpanjangan pegawai kontrak, termasuk Satpol PP.

"Kami juga akan meminta fasilitasi Mendagri, agar bisa bertemu bupati untuk melakukan koordinasi hal-hal urgen. Termasuk minta tandatangan pembayaran gaji dan lain-lain,"kata Wabup.

Sementara itu, salah satu partai pendukung, PPP, Jainudin Bahrani, menyatakan, soal pengganti sementara bupati masih dalam proses hukunm, sesuai amanah Bupati, tetap dilaksanakan oleh Wabup. (hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved