Dugaan Korupsi KTP Elektronik

Masih Ingat Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto, Ini yang Dilakukan KPK Kepadanya

Masih Ingat Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto, Ini yang Dilakukan KPK Kepadanya

Editor: Royan Naimi
kompas.com
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP saat ini masih dalam proses persidangan namun sudah tidak dibela pengacara Fredrich Yunadi.

Sebelum proses persidangan, Fredrich Yunadi mengundurkan diri dari tugas sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih memantau Fredrich Yunadi, terbukti dengan mencegahnya bepergian ke luar.

Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri.

Baca: Alamak, Harga Nila Goreng Rp 135 Ribu, Rumah Makan di Banjarbaru Langsung Viral, Ini Kata Warganet

Baca: Heboh, Tuyul Beraksi di Banjarbaru? Ternyata Duit Raib di Celengan Terjadi Dimana-mana

Baca: Miliki Tubuh Mirip Rambo, Inilah Pasukan Elite Putra Mahkota Saudi yang Menangkap 11 Pangeran

Baca: Kronologi Keterlibatan Anggota TNI Dalam Kasus Perampokan Bank Mandiri yang Diotaki Oknum Polisi

Baca: LIVE STREAMING Madura TV Persija Jakarta Vs Kedah FA di Suramadu Super Cup 2018 Jam 19.00 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan terdakwa Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Menurut Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved