Bocoran Pergub yang Dikeluarkan Paman Birin Soal Taksi Online di Kalimantan Selatan
Rusdiansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel berjanji peraturan gubernur soal taksi online itu akan dikeluarkan Januari ini.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rusdiansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel berjanji peraturan gubernur soal taksi online itu akan dikeluarkan Januari ini.
Dengan begitu, sebut dia, nanti taksi online wajib memilik SIM Umum, uji KIR, wajib stiker, proses pendaftaran kendaraan ke badan usaha, dan izin resmi gubernur.
“Secepatnya akan kita keluarkan pergub soal taksi online. Mudah-mudah minggu depan pergubnya sudah keluar,” kata Rusdiansyah.
Menurut dia, begitu pergub keluar, semua aplikasi taksi online wajib urus izin ke Pemprov Kalsel. Saat ini Pemprov Kalsel tengah menggodog kuota taksi online di Kalsel berdasar jumlah penduduk dan luas wilayah.
“Setelah pergub keluar, baru izinya lewat Sistem Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP),” kata Rusdiansyah yang mengaku berhati-hati dalam mengeluarkan pergub itu berkait kuota taksi online di Kalsel.
Menurutnya, lampiran taksi online wajib memilik SIM Umum, uji KIR, wajib stiker, proses pendaftaran kendaraan ke badan usaha, dan izin resmi gubernur dalam pergub yang akan segera keluar sama se-Indonesia.
Lengkapnya baca koran BANJARMASIN POST edisi hari ini
Baca juga berita menarik seputar hukum, kriminalitas, olahraga, seni budaya, selebritas di koran METRO BANJAR hari ini
Lengkapi bacaan Anda dengan kajian-kajian keislaman dari koran Serambi Ummah
