Berita Hulu Sungai Tengah
Menteri ESDM Keluarkan Izin Produksi Batu Bara di HST, Begini Reaksi Warga
Kementrian Energi dan SumberDaya Mineral, akhirnya menerbitkan keputusan Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, akhirnya menerbitkan keputusan Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi.
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk penambangan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang meliputi Kecamatan Batangalai Timur.
SK yang ditandatangani atas nama Menteri ESDM, Dirjen mineral dan Batu bara, Bambang Gatot Ariyono, tertanggal 4 Desember 2017 lalu itu, jua ditembuskan kepada Bupati HST, Bupati Tabalong dan Bupati Balangan serta Direksi PT MCM.
Baca: Viral! Anak Ini Tiba dengan Rambut dan Alis Membeku di Sekolah, Perjuangannya Memilukan
Pada surat yang beredar di kalangan media itu Menteri ESDM memutuskan bahwa Perusahaan tersebut sudah bisa melakukan tahap kegiatan operasi produksi, yang artinya sudah boleh ditambang.
Adapun titik koordinat MCM untuk tahap kegiatan produksi tersebut, meliputi tiga lokasi di Kabupaten HST, Balangan dan Tabalong dengan total luas 5.908 hektar.
Pada Keputusan menteri ESDM itu, juga disebutkan, kegiatan operasi produksi diberikan sampai 2034 mendatang.
Baca: Di Tengah Kabar Bahagia Akan Menikah, Vicky - Angel Lelga Dilaporkan Farhat ke Polisi, Ini Kasusnya
Keputusan menteri tersebut, tentu saja membuat kaget sekaligus menimbulkan kemarahan dari warga HST, yang selama ini dengan tegas menolak alam Bumi Murakata dieksploitasi batu baranya, karena warga yakin penambangan tak membuat rakyat sejahtera, tapi malah menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan serta dampak sosial masyarakat.
M Edwan Ansari Ketua Gabungan Masyarakat Pembela Murakata, menyatakan, konsistensi dan komitmen masyarakat akan terus diuji.
"Jika ada seribu orang menolak tambang, pastikan kita satu diantaranya. Bahkan jika hanya 10 yang menolak, pastikan kita satu di antaranya. Jika ada satu yang menolak, pastikan kita adalah satu dari orang itu," kata Edwan. M Aini, anggota Gempur lainnya, menyatakan warga HST harus menyiapkan perlawanan atas kebijakan tersebut.
Baca: Aneh Tapi Nyata, 5 Fobia Menyeramkan Ini Ada di Sekitar Kita, Nomor 4 Sering Jadi Lelucon
Badarudin, dari Pemuda Pancasila menilai, menganggap hal tersebut sebagai ambisi kapitalis yang kuat.
Merekapun berharap, masyarakat yang bermukim di pegunungan Meratus tak mudah disusupi kepentingan kapitalis tersebut, dengan menjual tanah leluhur mereka.
Sementara, Ayu, warga lainnya mengecam keputusan pemerintah pusat tersebut.