Berita Banjarbaru
Aturan Baru PNS Pria Dapat Cuti Melahirkan dari BKN Jadi Gosip Seru Kalangan Pegawai Pemko
Soal istri melahirkan suami boleh cuti tengah jadi topik baru buah bibir di kalangan PNS di Pemko Banjarbaru.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Soal istri melahirkan suami boleh cuti tengah jadi topik baru buah bibir di kalangan PNS di Pemko Banjarbaru. Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir aturan baru tentang tata cara pemberian cuti PNS.
Di antaranya adalah PNS bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang rawat inap setelah operasi Caesar. Syaratnya tetap harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari dokter.
Aturan tentang cuti yang baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKN 24/2017. Ketentuan cuti baru itu masuk dalam kategori cuti karena alasan penting (CAP). Cuti atau libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dipatok sebanyak 12 hari dalam setahun.
Baca: Presiden SBY Pun Tertarik dan Pesan Baju Sasirangan di Kampoeng Sasirangan
Baca: Di Rumah Produksi Ini, Wisatawan Bisa Melihat Langsung Proses Pembuatan Sasirangan
Baca: Satu Rumah Produksi di Kampoeng Sasirangan Libatkan 100 Tenaga Perajut, Ini Cara Kerjanya
Contoh lain dari CAP adalah ketika ada PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturuan. Mereka diperbolehkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara dengan alasan pribadi dan mendesak.
Ridwan juga menegaskan bahwa di dalam regulasi baru itu dinyatakan bahwa pemberian cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
"Yang cuti untuk mendapatkan keturunan kayapa lah mekanismenya... Apakah sampai hamil baru cutinya habis atau PNS yang jomblo harus mencari pasangan untuk mendapatkan keturunan?," tulis pegawai Pemko Banjarbaru di akun Facebook, Supardi.
Pertanyaan itu ditautkan ke akun Facebook Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru Firdaus Hazairin.(*)