Berita Banjarbaru

Aturan Baru PNS Pria Dapat Cuti Melahirkan dari BKN Jadi Gosip Seru Kalangan Pegawai Pemko

Soal istri melahirkan suami boleh cuti tengah jadi topik baru buah bibir di kalangan PNS di Pemko Banjarbaru.

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Elpianur Achmad
zoom-inlihat foto Aturan Baru PNS Pria Dapat Cuti Melahirkan dari BKN Jadi Gosip Seru Kalangan Pegawai Pemko
kompas.com
ilustrasi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Soal istri melahirkan suami boleh cuti tengah jadi topik baru buah bibir di kalangan PNS di Pemko Banjarbaru. Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir aturan baru tentang tata cara pemberian cuti PNS.

Di antaranya adalah PNS bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang rawat inap setelah operasi Caesar. Syaratnya tetap harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari dokter.

Aturan tentang cuti yang baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKN 24/2017. Ketentuan cuti baru itu masuk dalam kategori cuti karena alasan penting (CAP). Cuti atau libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dipatok sebanyak 12 hari dalam setahun.

Baca: Presiden SBY Pun Tertarik dan Pesan Baju Sasirangan di Kampoeng Sasirangan

Baca: Di Rumah Produksi Ini, Wisatawan Bisa Melihat Langsung Proses Pembuatan Sasirangan

Baca: Satu Rumah Produksi di Kampoeng Sasirangan Libatkan 100 Tenaga Perajut, Ini Cara Kerjanya

Contoh lain dari CAP adalah ketika ada PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturuan. Mereka diperbolehkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara dengan alasan pribadi dan mendesak.

Ridwan juga menegaskan bahwa di dalam regulasi baru itu dinyatakan bahwa pemberian cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

"Yang cuti untuk mendapatkan keturunan kayapa lah mekanismenya... Apakah sampai hamil baru cutinya habis atau PNS yang jomblo harus mencari pasangan untuk mendapatkan keturunan?," tulis pegawai Pemko Banjarbaru di akun Facebook, Supardi.

Pertanyaan itu ditautkan ke akun Facebook Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru Firdaus Hazairin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved