Lho? Umumkan Status Tersangka Fredrich Yunadi, 2 Orang KPK Ini Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan Fredrich karena Basaria dan Febri telah melakukan pencemaran nama baik saat mengumumkan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
"Oh sudah-sudah, ke Bareskrim ya," ujar Fredrich, Kamis (18/1/2018).
Terpisah, Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku tidak tahu soal pelaporan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri oleh kliennya.
Baca: Perbuatan Mesum Dilakukan di Garasi Tanpa Alas, Warganet: Duh malu-maluin Banjarmasin
Baca: Mengejutkan! Baru Saja Menyandang Status Janda, Angel Karamoy Ngaku Dirinya Bukan Lagi Single Parent
Menurut Refa, Fredrich tidak berkoordinasi dengan dirinya terkait rencana pelaporan tersebut.
"Waduh enggak tahu saya," singkat Refa dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Senada dengan Refa, kuasa hukum Fredrich lainnya, Justiartha Hadiwinata, menyatakan tidak tahu-menahu soal keputusan Fredrich melaporkan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri.
"Belum ada konfirmasi kepada tim mengenai hal itu," ungkapnya.
KPK tidak terlalu memusingkan langkah Fredrich mempolisikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik saat mengumumkan Fredrich menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
"Silakan saja, saya kira sudah disampaikan sejak awal kalau ada upaya-upaya hukum yang dilakukan silakan saja, KPK pasti akan hadapi hal tersebut," tegas Febri.
Febri menjelaskan, saat ini proses hukum dugaan merintangi penyidikan sudah berjalan. Pastinya saat lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka, disertai dengan alat bukti yang kuat.
"Ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami sudah punya minimal dua alat bukti bahwa memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, dugaan itu lah yang kami proses saat ini," tutur Febri.
Febri menambahkan tahap penyidikan kalau itu dibantah, silakan bantah pada penyidik, disampaikan saja kepada penyidik, dan nanti kalau perlu dibuka di proses persidangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.