Pengamat Ini Ungkap 3 Fakta Potensi Pembohongan Publik Program Rumah DP Nol Rupiah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan ground breaking pembangunan hunian uang muka (down payment) atau DP Nol Rupiah di

Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menepati janji kampanyenya dengan melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama untuk hunian DP 0 rupiah. Groundbreaking dilakukan di kawasan Klapa Village, Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan ground breaking pembangunan hunian uang muka (down payment) atau DP Nol Rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, kamis, (18/1/2018).

Rumah DP Nol Rupiah ini berupa rumah susun sederhana milik (Rusunami) dan dibangun di lahan seluas 1,4 hektare milik Pemprov DKI Jakarta.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahadiansyah mencatat 3 cacat dalam program DP nol rupiah tersebut.

Baca: Perbuatan Mesum Dilakukan di Garasi Tanpa Alas, Warganet: Duh malu-maluin Banjarmasin

Baca: Live Streaming Badminton Perempat Final Malaysia Masters 2018 : Tantangan Berat Jonatan Christie

Baca: Waduh, Dana Desa Kalsel Susut Rp 100 Miliar, Paling Banyak Dipangkas di Kabupaten Banjar

Baca: Lho? Umumkan Status Tersangka Fredrich Yunadi, 2 Orang KPK Ini Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

1. Tak Punya Payung Hukum

Menurut Trubus, program rumah DP nol rupiah semestinya memiliki payung hukum berupa Perda maupun Pergub.

"Idealnya sebelum program ini dilaksanakan perlu dibuat aturan hukum terlebih dahulu, misalnya yang menyangkut mekanisme dan prosedur pembangunan, skema pembayaran, maupun pembiayaannya yang berasal dari APBD DKI Jakarta," kata Trubus kepada Wartakotalive.com, Kamis (18/1/2018).

Apalagi hal itu juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (peraturan).

Artinya Pemprov DKI Jakarta harus membuat aturan tersendiri mengenai Rumah Susun DP Nol rupiah," kata Trubus.

2. UMR DKI Hanya Rp 3,6 Juta per bulan

Trubus mengingatkan upah minimum regional (UMR) untuk DKI Jakarta hanya sebesar 3,6 juta per bulan.

Sehingga, kata Trubus, andaikan bunga 7 persen, untuk dapat Rusunami petak seluas 21 meter persegi dengan harga Rp 187 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved