Berita Banjarbaru
Surat Rela Dimadu Diunggah di Media Sosial Picu Reaksi Warganet, Ternyata Syarat Poligami
Belakangan ini cukup marak diunggah pada media sosial foto surat pernyataan rela dimadu dari isteri.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Belakangan ini cukup marak diunggah pada media sosial foto surat pernyataan rela dimadu dari isteri.
Pada kop surat berbunyi surat pernyataan tidak berkeberatan untuk dimadu.
Yang jadi buah bibir disini, banyak kalangan awam khususnya para ibu yang mengomentari unggahan surat itu bahkan diantaranya ketakutan kalau-kalau sampai kejadian para suami memberikan surat itu.
"Cuma ngeliat form saja kok sakit ya rasanya," tulis akun instagram Diansetyaningsih.
Baca: Kejam, Para Pemuda Bantai 5 Kucing Lalu Siap Dibakar untuk Dimakan, Netizen Pun Marah
H Syahdi Hidayat Said Sag, Kepala KUA Banjarbaru Selatan mengatakan jika form surat itu untuk syarat izin poligami.
"Surat tersebut mungkin untuk melengkapi persyaratan sidang izin poligami di pengadilan agama," katanya.
Ya, sekadar pengetahuan saja jika form itu untuk syarat Poligami. Syarat yang harus dipenuhi dalam berperkara.
Secara umum untuk poligami, harus dipenuhi surat pernyataan rela dimadu dari isteri bermaterai. Surat pernyataan berlaku adil dari suami bermaterai.
Baca: Menghilang, Dua Mantan Agen CIA Ternyata Berburu Harta Karun Pablo Escobar, Nilainya 665 Triliun
Foto copy surat nikah bermaterai, Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri masing-masing bermaterai. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa. Surat keterangan penghasilan suami. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda).
Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Kantor Pengadilan Agama. (*)