Berita Regional

Penipuan Mirip First Travel Terbongkar, Ini Deretan Mobil Mewah Milik Bos PT SBL yang Jadi Tersangka

Sejumlah kendaraan mewah disita polisi dari Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani, pemilik dan staf PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Editor: Elpianur Achmad
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Deretan mobil mewah yang disita polisi dari Direktur SBL 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Setelah kasus First Travel yang merugikan ribuan calon jemaah umrah, kini polisi kembali mengungkap kasus serupa di Jawa Barat.

Sejumlah kendaraan mewah disita polisi dari Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani, pemilik dan staf PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Keduanya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah milik 12.845 calon jemaah umrah. Uang Rp 300 miliar digasak oleh kedua tersangka.

Kasus ini bermula saat polisi menerima keluhan dari masyarakat, calon jemaah umrah yang telah membayar biaya umrah namun tidak berangkat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan atas keluhan tersebut.

"Setelah ditangkap dan memeriksa aset PT SBL, penyidik menyita uang Rp 1,6 miliar dan menyita kendaraan roda empat serta dua berbagai merek, hasil tindak pidana penipuan yang dilakukan dua tersangka ini pada 12.845 calon jemaah yang sudah membayar biaya umrah namun belum berangkat," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/2018).

Baca: Sebelumnya Jadi Iman, Kini Viral Foto Jokowi Jadi Makmum Salat di Afghanistan, Ini Penjelasan Istana

Baca: Dimulai dari Niat Sholat Gerhana, Begini Cara Mengerjakan Shalat Khusuf Berjamaah

Kendaraan itu antara lain, sedan Mercedez Benz, Range Rover Evoquw, Nissan Navara, Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero, Truk Towing, mini bus Mobilio, Honda Jazz, Toyota Hiace.

Kemudian roda dua sebanyak empat unit yakni 1 unit Yamaha X Max dan tiga unit motor trail.

"Yang Range Rover milik ownernya. Yang Alphard milik stafnya si Ery ini. Kemudian yang Nissan Navara dan Mercy dari marketingnya. Ada mobil untuk operasional. Lalu ada motor disita dari owner. Semua kendaraan (dibeli) dari uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Agung.

Selain aset bergerak, polisi juga menyegel aset tak bergerak milik kedua tersangka ini di sejumlah daerah.

Yakni tiga tempat di kawasan Antapani, Jalan Cigadung Selatan, Dago dan Jalan Dew‎i Sartika Kota Bandung.

"Untuk aset tak bergerak, kami sedang mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kami tidak berhenti disitu karena kami juga minta bantuan ke Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran dana dari si owner ini," kata Kapolda.

Baca: 2 Pembantai Orangutan di Buntok Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Petani Karet Tak Lulus SD

Perusahaan beroperasi sejak 2016. Dalam kasus ini, mereka menawarkan paket umrah dengan biaya Rp 15 Juta hingga Rp 18 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved