Ekonomi dan Bisnis

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia Dicabut, Begini Nasib Nasabahnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia (ALI)

Editor: Elpianur Achmad
KONTAN.co.id
AXA Life Indonesia 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia (ALI) secara resmi telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sehubungan dengan telah bergabungnya perusahaan asuransi jiwa tersebut dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Dengan adanya proses peleburan alias merger dua entitas asuransi tersebut, bagaimana nasib nasabah pemegang polis Axa Life?

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2018), pihak AXA Financial Indonesia menyatakan, hak dan kewajiban pemegang polis akan beralih kepada AFI.

"Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditor dan pemegang polis akan beralih kepada AFI," tulis perseroan.

Selain itu, pihak AFI pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI. Perseroan pun menyatakan akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis, serta dengan seluruh karyawan dan mitra kerja.

Baca: Deposito di Mayban, Nasabah Bisa Tempatkan pada Berbagai Mata Uang

Pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia berdasarkan SK KDK KEP-2/D.05/2018. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia.

Dalam penggabungan tersebut, semua aset AXA Life Indonesia serta kewajibannya akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia. Kepemilikan saham AFI adalah AXA Asia sekitar 91 persen.

Adapun penggabungan dua perusahaan asuransi ini guna memenuhi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal.

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com berjudul: Izin Usaha AXA Life Indonesia Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved