Ekonomi dan Bisnis

Rencana Aturan Ketat Impor Pakaian Bekas, Pebisnis Thrifting di Banjarmasin Takut Gulung Tikar

pedagang thrifting mulai resah dengan adanya rencana aturan Menkeu Purbaya soal penindakan tegas importir pakaian bekas

Penulis: Mariana | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Mariana
FASHION THRIFTING- Beragam jenis fashion thrifting di toko kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kalangan pedagang thrifting di Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai resah dengan adanya rencana aturan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal penindakan tegas importir pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat (balpres).

Kekhawatiran dirasakan pelaku usaha thrifting di Sungai Andai, Banjarmasin, Faisal, yang sudah bertahun-tahun melakoni jual beli outfit bekas.

"Jika peraturan pelarangan diberlakukan, pelaku usaha thrifting mungkin akan mengalami penurunan omzet dan pendapatan, bahkan beberapa usaha mungkin terpaksa gulung tikar," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (28/10/2025).

Diakuinya, barang thrift yang dibelinya berasal dari luar negeri, namun tidak ada informasi spesifik tentang negara asal dan merek yang dijual.

Baca juga: Bisnis Thrifting Menjanjikan, Pedagang Asal Banjarbaru Ini Ungkap Omset Per Malam

Selama berbisnis thrifting, Faisal mengungkapkan pelanggan yang kerap membeli yakni dari muda-mudi, termasuk Gen Z.

Selain itu, ada pula dari pengguna TikTok atau penggiat media sosial, biasanya mencari outfit unik dan terjangkau dari segi harga.

Selain perlu modal besar, wadah untuk berjualan thrift harus menyewa tempat. 

Sebagian pedagang lainnya yang berjualan di pinggir jalan biasanya membayar retribusi.

Adanya kebijakan tersebut, Faisal berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencari solusi yang tidak memberatkan pelaku usaha.

Baca juga: Diselundupkan Lewat Perbatasan, 4 Kontainer Pakaian Bekas dari Malaysia Diamankan Polda Kalbar

Pemerintah juga diharapkan bisa mengembangkan potensi para pelaku usaha melalui kegiatan pelatihan.

"Kami juga berharap pemerintah dapat mengawasi impor pakaian bekas ilegal yang merugikan industri lokal dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha," tukasnya.

Selain di Jalan Sungai Andai, banyak ditemukan deretan toko-toko baju thrifting di Jalan Pangeran Antasari.

Harganya bervariasi mulai Rp 35.000 per item, ada kemeja, celana jeans, dan fashion lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved