Harga Emas Antam

Update Harga Emas Antam 27 Oktober 2025, Simak Pula Buyback Diberlakukan

Memasuki awal tepatnya Senin 27 Oktober 2028, harga emas Antam mengalami penurunan. Harga emas Antam turun sebesar Rp23.000 per gram.

Editor: M.Risman Noor
logammulia.com
HARGA TURUN - Emas Antam Batangan Logam Mulia Mengalami penurunan harga, Senin 17 Oktober 2025. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki awal tepatnya Senin 27 Oktober 2028, harga emas Antam mengalami penurunan.

Harga emas Antam turun sebesar Rp23.000 per gram.

Saatnya untuk beli emas untuk investasi, dimana ada kemungkinan harga bisa kembali mengalami kenaikan.

Simak daftar harga emas Antam dirilis dari situs remi Logam Mulia.

Baca juga: Soal Dana Pemko Banjarbaru Disebut Rp5,1 Triliun, Bank Kalsel Mengaku Salah Input Data

Baca juga: Ada Jeda Pengolahan Lahan, Petani Jagung di Balangan Ini Panen Dua Kali Dalam Setahun

Update terbaru harga emas bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami penurunan pada awal pekan ini, Senin, (27/10/2025).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini untuk pecahan 1 gram kini berada di angka Rp 2.327.000.

Angka harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 23.000 dibandingkan harga pada Minggu, (26/10/2025), yang tercatat di level Rp 2.350.000 per gram.


Penurunan harga juga terjadi pada nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam.

Hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp 2.192.000 per gram, turun Rp 23.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 2.215.000 per gram.

Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Baca juga: Bermitra Kerja dengan Disporapar, Komisi II DPRD Balangan Jalin Koordinasi Peningkatan Wisata AjungĀ 

Setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa lebih ringan, tergantung pada kebijakan di masing-masing lokasi penjualan.


Keberadaan NPWP tidak hanya penting untuk keperluan administrasi, tetapi juga dapat membantu menekan biaya tambahan dalam berinvestasi emas.

Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas ke Antam. Pemilik NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.

Sebaliknya, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak bisa mencapai 3 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved