Berita Internasional

Denmark Usul Larangan Jilbab Menutup Wajah di Area Publik, Ini Dendanya Jika Melanggar

Kementerian Kehakiman Denmark beralasan, penggunaan niqab dan burka tidak sesuai nilai-nilai masyarakat di negara itu.

Editor: Elpianur Achmad
(DPA via DW)
Ilustrasi burka (DPA via DW) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, COPENHAGEN - Pemerintah Denmark mengusulkan larangan penggunaan jilbab penuh yang menutup wajah, seperti niqab dan burka, di tempat-tempat umum.

Kementerian Kehakiman Denmark beralasan, penggunaan niqab dan burka tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat di negara itu. Selain itu, menutup wajah saat bertemu di ruang publik dianggap kurang sopan.

"Dengan adanya larangan mengenakan jilbab menutup wajah, kami ingin memperjelas dan menggarisbawahi bahwa di Denmark kami menunjukkan rasa hormat dan saling menghargai saat pertemuan tatap muka," kata Menteri Kehakiman, Soren Pape Poulsen dilansir AFP, Selasa (6/2/2018).

Baca: Saat Ahok-Veronica Terancam Bercerai, Putri Cantik Mereka Malah Diperlakukan Netizen seperti Ini

Jika peraturan itu disetujui, Jerman bukan menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan tersebut.

Dua perempuan Muslim Jerman mengenakan niqab di satu sudut kota Frankfurt.
Dua perempuan Muslim Jerman mengenakan niqab di satu sudut kota Frankfurt. ((Michael Gottschalk/Photothek via Getty Images ))

Belgia telah menerapkan larangan serupa tahun lalu. Sedangkan Perancis, menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan pemakaian niqab di tempat umum sejak 2011.

Spanyol sempat melarang, namun pada 2013 lalu larangan mengenakan jilbab menutup wajah di gedung-gedung publik telah dicabut.

Usulan Kementerian Kehakiman tersebut nantinya harus melalui penilaian oleh organisasi hak asasi manusia non-pemerintah dan mereka berhak merevisi seluruh maupun sebagian usulan.

Baca: Video Uji Tabrak Mitsubishi Xpander di ASEAN NCAP, Raih Bintang Empat, Maksudnya?

Direncanakan, rancangan undang-undang baru tersebut sudah akan mulai dibahas di parlemen pada tahun ini.

Dan dengan adanya dukungan dari dua partai terbesar, kemungkinan lolosnya undang-undang tersebut cukup besar.

Jika telah diberlakukan, nantinya pelanggar akan dikenai denda sebesar 1.000 kroner (sekitar Rp 2,2 juta). Sedangkan pelanggaran berulang diancam denda hingga sepuluh kali lipat.

Berita ini telah dipublikasikan di KOMPAS.com berjudul: Pemerintah Denmark Usul Larangan Jilbab Menutup Wajah di Area Publik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved