Pelat Nomor Cantik
Banyak Yang Kaget Saat Bayar, Ini Daftar Tarif Nomor Cantik Resmi Sesuai PP 60 Tahun 2016
Tidak hanya itu untuk memperpanjang nomor cantik pun tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PEMILIK kendaraan dengan nomor Registrasi Kendaraan Bemotor (NRKB) atau dikenal pelat nomor cantik tampaknya harus merogoh kantong dalam-dalam jika ingin mendapatkan nomor cantik bahkan spesial untuk kendaraan mereka.
Tidak hanya itu untuk memperpanjang nomor cantik pun tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belaku 2017, siapa pun pengendara yang ingin memiliki nopol cantik baik itu empat angka, tiga angka, hingga satu angka pun, bisa. Tentunya, asal bisa membayar biaya nopol cantik tersebut.
Baca: Ingin Tampil Gagah Pakai Pelat Nomor Cantik, Siapkan Rp 12 Juta untuk Dua Angka
Kata Kombes E Zulpan, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan untuk nopol pilihan sudah diatur besarannya sesuai PP 60 Tahun 2016 tentang tarif PNBP.
Pembayaran untuk nomor cantik langsung dibayarkan ke bank, besarannya diatur sesuai PP tersebut, seperti untuk empat angka Rp 5 juta, empat angka Rp 7,5 juta, dua angka Rp 10 juta, satu angka Rp15 juta, dan satu angka di belakang kosong Rp 20 juta.
"Semua biaya itu masuk ke kas negara, masyarakat bisa memiliki nomor polisi jika mau, tak ada paksaan," beber Zulpan seraya mengatakan untuk PNBP Kalsel memberi sumbangsih yang cukup besar.
Baca: Wanita Pengusaha Ini Bangga Pakai Pelat Nomor Cantik: Rasanya Ada Identitas Diri
Zulpan berujar, wajar jika masyarakat kanget jika tidak mengetahui peraturan baru yang berlaku sejak 2017 lalu. Ditegaskan kebijakan itu bukanlah pungutan liar (pungli), namun resmi masuk kas negara dan disetorkan langsung ke bank.
“Biaya itu semuanya sama di seluruh Polda di Indonesia,” ujar dia.didampingi Kompol Hendra, Kasi BPKB.
Zulpan menambahkan, masyarakat perlu mengetahui nantinya setelah lima tahun, pemilik nopol cantik pun meski bayar dengan biaya yang sama ketika habis lima tahun atau ditarik jika tak diperpanjang.
Dia mengakui banyak masyarakat kaget dengan peraturan baru yang diberlakukan pada 2017. Tidak sedikit saat membayar mereka tidak memperpanjang nomor cantik dan menggantinya dengan empat digit. (lis/dwi)
Tarif Pelat Nomor Cantik Sesuai PP No 60 Tahun 2016
- Empat angka Rp 5 juta
- Tiga angka Rp 7,5 juta
- Dua angka Rp 10 juta
- Satu angka Rp15 juta
- Satu angka di belakang kosong Rp 20 juta.
Baca Lebih Lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Kamis (15/2/2018)
